BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
- Dimiliki oleh perorangan
- Pengelolaan terbatas atau sederhana
- Modal tidak terlalu besar
- Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahhan.
- Dapat dengan mudah dimulai;
- Merupakan oganisasi sederhana, sehingga biaya organisasinya pun rendah;
- Pemilik mempunyai kebebasan dalam mengelolah perusahhan;
- keterbatasan permodalan
- Keterbatasan tenaga kerja
- keterbatasan managemen
- sulit berkembang
- tanggung jawab tidak terbatas
Ciri - ciri firma
- tanggung jawab tidak terbatas
- setiap anggota berhak menjadi pemimpin
- keanggotaan seumur hidup
- Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada suatu orang pemilik
- Untuk memeperoleh kredit lebih mudah karena dalam perusahaan lebih banyak orang yang bertanggung jawab.
- Modal dapat terpenuhi dab bisa menjadi lebih besar daripada perusahhan perseorangan.
- Adanya kerja sama dari pihak pemilik.
- Tangguing jawab pemilik tidak terbatas.
- Modal susah diambil walau sekutu mengundurkan diri
- Risiko perusahaan untuk bubar sangat besar.
sekutu dalam cv :
- sekutu aktif : sekutu yg menanamkan modal, dan berhak mengadakan janji kepada pihak ke3, tanggung jawabnya bersifat tidak terbatas.
- sekutu pasif : sekutu yg hanya menanamkan modal, tanggung jawabnya bersifat terbatas.
- Relatif mudah mendirikannya
- Terdapat kemungkinan mengumpulkan modal lebih besar
- Memungkinkan diadakan spesialisasi dalam pengolaan
- Pemilik termotovasi untuk bekerja keras
- Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan
- Sering terjadi perbedaan pendapat antara sekutu-sekutu.
Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
- modal dan ukuran perusahaan besar.
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
- kepemilikan mudah berpindah tangan.
jenis - jenis PT
1. Perseroan Terbatas / PT Tertutup
PT tertutup adalah perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan.
2. Perseroan Terbatas / PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat.twitter : @yunitafrsh